Kata Hati Penuh Arti.....

Wuuuuhhhuuuuiiiiiiiiiiiii..............

SELAMAT DATANG

Kamis, 24 Januari 2008

Purnama Berseri

Bulan.....
Kau tampakkan wahjahmu yang begitu elok malam ini
Subhanallah........Maha Besar Allah
Pencipta Alam Semesta
Sungguh agung ciptaan Mu

Bulan......
Cahayamu menerangi setiap sudut gelapnya dunia
Ku mohon ijinkan secercah cahaya itu singgah dihati
Tuk menerangi sisi gelap relung hati ini

Kurasakan sedikit demi sedikit
Cahayamu sampai dikegelapan hati
Perlahan hati ini terlihat terang

Namun malam tetaplah malam
Terselimuti semilirnya angin malam
Yang mulai menebarkan embun-embun

Malam tetaplah malam
Meski cahaya purnama memancar disetiap sudut dunia
Tapi tetap saja malam terselimuti sunyi & sepi
Sesunyi hati ini, sesepi jiwa ini

Bulan........
Ku pandang wajahmu yang begitu elok
Kurasakan cahayamu menyinari mata yang lelah ini
Dan........tak terasa
Butiran mutiara bening berjatuhan
Satu persatu ke pangkuan

Bulan........
Terimakasih kau telah merelakan secercah cahayamu
Tuk singgah dihati ini
Meski hanya sekejap
Namun mampu menerangi gelapnya relung hati
Yang masih terselimuti sunyi & sepi

Bulan........
Terimakasih kau telah menemani diriku
Dan.......ijinkan aku meninggalkanmu malam ini
Kan ku bawa secercah cahayamu
Tuk menerangi mimpi-mimpi indah dalam setiap tidurku

Rabu, 16 Januari 2008

Tak Mengerti

*Cinta …..aku masih tak mengerti caramu singgah dihati
*
seperti apa aku memaknai dan memahamimu
*Apakah kau wujud dari yang namanya sebuah permasalahan?

*Cinta …..aku masih tak mengerti caramu singgah dihati
*
Saat kau tebarkan benih-benih asmara dan perasaan sayang
*
Hingga kumerasakan rindu dan bahagia tiada tara….
*
Saat kau pergi tinggalkan hati yang remuk
* Hingga ku merasa terhempas kedalam jurang kesedihan

* Cinta …..mengapa kau datang dan pergi tanpa pernah ku mengerti
*
Mengapa cinta yang dulu ada kini menjadi tiada
* Dan mengapa cinta yang ada kini kutinggalkan
* Apakah ini hanya kesalahan hasratku yang mengembara?....

* Cinta …..perasaan apa yang sedang kualami saat ini
*
Mengapa saat bersamanya, aku masih mengingat diriMu
* Mengapa kurasakan rindu yang tiada henti kepadaMu
* Mengapa aku memilihnya bila Kau yang kucinta
* Karna akal menuntun hatiku yang mencinta
* Inikah suara hati yang telah membimbingku dalam memilih
* Ajari aku bahasa perasaan agar hatiku mengerti tentang cinta
* Karna cinta ini bisa membunuhku dalam penderitaan yang lama

Selasa, 15 Januari 2008

Tips Praktis

Menghaluskan kulit
  • Gosokkan kulit wortel pada tangan dan kaki kecuali wajah

Meluruskan Rambut
  • Satu gelas santan kental
  • 3 Sendok perasan jeruk nipis
  • Taruh dalam kulkas
  • Setelah mengental oleskan pada rambut kepala

Menyuburkan rambut
  • Daun kembang sepatu diremas-remas
  • Beri air sedikit
  • Kemudian oleskan pada kepala

Menghilangkan Cacar Air
  • Parut jagung muda
  • Oleskan pada kulit yang terkena cacar air sebelum mandi

12 Cara Meningkatkan Efisiensi Membaca

  1. Pilih materi bacaan anda dengan teliti
  2. Hapuskan kebiasaan buruk
  3. Berusahalah memperluas wawasan bacaan anda
  4. Waspada terhadap perubahan alur berpikir penulis
  5. Lihat judul, sub judul dan materi visual yang memungkinkan disisipkan dalam teks
  6. Ketahui dengan pasti informasi apa yang anda cari ketika membaca materi faktual
  7. Coba memahami secara keseluruhan
  8. Jangan mengorbankan pemahaman demi kecepatan membaca
  9. Pusatkann perhatian pada apa yang sedang anda baca
  10. Ajukan pertanyaan pada diri anda sendiri saat membaca
  11. Visualisasikan pokok pikiran penulis saat anda membacanya
  12. Catat apa yang anda baca

Senin, 14 Januari 2008

Happy New Year 2008

Dapat kiriman video dari Mbah Maridjan
Waktu tahun barunan di Yogya ya mbah????

Bimbang

Hembusan sang bayu menghampiri wajahku yang sayu
Ku tengadahkan wajah ini ke langit luas
Berharap kan ku lihat bintang-bintang bertaburan
Tuk menemani hatiku yang sepi

Tuk menerangi hatiku yang gelap




Tapi harapan itu sirna

Saat
awan hitam datang
Sedikit demi sedikit menutupi indah angkasa

Kutundukkan wajahku
Ku renungi dan kurasakan


Perasaan yang berkecamuk dihati
Perasaan kebimbangan yang begitu dahsyat
Diantara rasa sayang dan rasa rindu
Diantara rasa cinta dan rasa benci
Bagaimana mungkin aku bisa merasakan
Semua perasaan itu secara bersama-sama
Dalam satu waktu

Rasa sayang yang tak pernah akan hilang
Rasa sayang y
ang kan kubiarkan tumbuh
Seiring berjalannya sang waktu

Rasa rindu yang selalu menari-nari dihati
Yang selalu mengalunkan melodi-melodi indah
Bahkan rasa rindu itu lebih manis
Dari melodi yang termanis

Rasa cinta yang mungkin sulit tuk diartikan
Biarlah rasa cinta tersimpan dihati
Dan........
Inilah "cinta dalam hati" yang sesungguhnya

Rasa benci yang tak mungkin ada dihati

Meskipun kadang terlintas rasa itu

Tapi.......

Rasa benci itu hanya setitik tinta hitam

Dan tak kan mungkin bisa tumbuh

Karna kan tertutup oleh rasa sayang

Yang begitu besar


Biarlah semua perasaan itu
Menemani hari-hariku
Biarlah semua perasaan itu
Menghiasi mimpi-mimpi dalam tidurku
Selamat tidur cinta..................

Especially for my friend
That's my feel. I don't know, what you want & I don't know, what you mind?

NONA
Sunday, 9 Dec '07
09.40 PM

HADIST

Tiga Landasan Pokok

Rasulullah SAW bersabda, “Cinta kepada Allah adalah landasan makrifat, iffah (memelihara diri dari meminta-minta) adalah tanda yakin kepada Allah. Adapun pokok keyakinan adalah takwa dan rida kepada takdir Allah”

Tiga Hal Bagian Dari Hal Lainnya

Umar RA berkata, “Bersikap simpatik kepada orang lain adlah bagian dari kecerdasan akal, bertanya dengan cara yang baik adalah bagian dari ilmu dan kepandaian mengatur adalah bagian dari kehidupan”

Empat Penyebab Gelap Terangnya Hati

Abdullah bin Mas’ud RA pernah berkata, empat hal yang menyebabkan gelapnya hati yaitu perut yang terlalu kenyang, berteman dengan orang-orang zalim, melupakan dosa yang pernah dilakukan dan panjang angan-angan. Empat hal yang termasuk penyebab terangnya hati yaitu perut lapar karena tindakan hati-hati, berteman dengan orang saleh, mengingat dosa yang pernah dilakukan dan tidak panjang angan-angan”.

Enam Penyebab Kerusakan Hati

Hasan Basri RA berkata, “Kerusakan hati manusia itu disebabkan oleh enam faktor, yaitu sengaja berbuat dosa dengan harapan dosanya nanti terampuni, memiliki ilmu, tetapi tidak diamalkannya, apabila beramal tidak ikhlas, memakan rezeki Allah, tetapi tidak pernah bersyukur, tidak rida dengan pemberian Allah SWT, sering mengubur orang mati, namun tidak mau mengambil pelajaran dari kematian tersebut”.

Empat Macam Pangkal

Rasulullah SAW bersabda, “Macam-macam pangkal itu ada empat macam, pangkal obat adalah sedikit makan, sebab menjaga diri dari memakan sesuatu yang bisa menimbulkan penyakit lebih baik dari pada obat untuk segala macam penyakit, pangkal adab adalah sedikit bicara, sebab banyak bicara dapat mengurangi adab, pangkal ibadah adalah sedikit berbuat dosa, sebab banyak berbuat dosa akan menghilangkan pahala ibadah, pangkal harapan adalah sabar, ada yang mengatakan, dengan kesabaran engkau akan meraih apa yang engkau cita-citakan. Dengan takwa, besipun akan lunak”

Dua Pencarian

Ali RA berkata, “Barangsiapa mencari ilmu, berarti ia sedang mencari surga, barang siapa mencari kemaksiatan, berarti dia sedang mencari neraka”.



IKHLAS

IKHLAS, MODAL UTAMA MENJALANKAN IBADAH

Seorang muslim bisa dikatakan telah konsisten dalam beribadah, jika ia telah melaksanakan ibadah secara berkelanjutan dimanapun dan dalam keadaan apapun sesuai dengan adab ibadah tersebut. Menjaga konsisten dalam beribadah, bukanlah hal yang mudah. Ada beberapa hal yang harus dilakukan agar seseorang muslim bisa konsisten dalam beribadah, yakni :

· Menjaga keikhlasan dalam beribadah, karena ikhlas adalah modal utama dalam beribadah. Seseorang muslim bias menjalankan ibadah dengan ikhlas ketika ia sadar benar bahwa Allah SWT senantiasa mengawasinya setiap saat.

· Hendaknya ibadah dilaksanakan secara berjamaah. Karena ibadah yang dilakukan secara sendiri-sendiri memiliki dampak yang berbeda dengan ibadah secara berjamaah. Dengan cara berjamaah, seorang muslim akan lebih mudah termotivasi kembali untuk bangkit ketika suatu kali ia sedang mengalami penurunan kualitas ibadah.

· Siapkan segala sesuatu yang diperlukan dengan baik sebelum melaksanakan ibadah. Karena dengan persiapan tersebut, seorang muslim akan lebih mudah melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan bias tetap konsisten.

· Menghayati dengan benar ibadah yang dilakukan. Pada saat lisan berdzikir, hendaknya hati juga dihadirkan, dalam artian menghayati apa yang diucapkan. Misalnya saat mengerjakan salat, selain lisan yang mengucapkan ayat-ayat suci Al Qur’an, hati juga turut hadir dan khusyuk dalam salat.

· Laksanakan ibadah tepat waktu.

· Senantiasa berusaha meningkatkan kualitas iman, karena kualitas iman seorang muslim akan sangat berpengaruh terhadap komitmennya terhadap nilai-nilai Islam.

Karena suatu kali, seorang muslim sedang mengalami penurunan dalam ibadah, maka segeralah bangkit dan memaksa diri untuk melaksanakan ibadah yang biasanya dilakukan. Konsistensi dalam beribadah memiliki parameter yang berbeda bagi masing-masing orang. Mereka yang selama ini terbiasa melakukan amalan-amalan sunah, qiyamullail (shalat malam) misalnya, ketika suatu kali ia tidak melaksanakan shalat malam, hal itu berarti membutuhkan perhatian khusus karena hal ini bisa dikategorikan masuk dalam in-konsistensi ibadah.

Semoga dengan keikhlasan dalam beribadah kita bisa istiqomah. Amiiiinnn………

Minggu, 13 Januari 2008

Jurnal Akuntansi

ANALISIS FAKTOR FUNDAMENTAL DAN RISIKO
SISTEMATIK TERHADAP HARGA SAHAM PROPERTI DI
BEJ
Njo Anastasia
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra
Yanny Widiastuty Gunawan
Imelda Wijiyanti
Alumni, Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra

ABSTRAK
Properti merupakan salah satu sektor yang terpuruk sejak krisis ekonomi. Hal ini mengakibatkan harga saham properti di bursa efek juga terpuruk. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor fundamental dan risiko sistematik yang mempengaruhi harga saham di sektor properti.

Metode pengambilan sampel menggunakan purposive sampling method. Dari tiga puluh tiga perusahaan, hanya diambil tiga belas perusahaan, karena memiliki laporan keuangan secara lengkap tahun 1996-2001. Hasil penelitian menunjukkan hanya faktor fundamental Book Value (BV) yang mempengaruhi harga saham secara parsial, sedangkan factor fundamental yang lainnya tidak berpengaruh.

Kata kunci: faktor fundamental, risiko sistematik, harga saham sektor
properti.


ABSTRACT
Property was one of sectors that suffer very much during economic
crisis. This caused the securities property price decrease on stock
exchange. The objective of this research is to understand fundamental
factors and systematic risk that influence securities price on property
sector.
The sample method uses purposive sampling method. From thirty
three companies, only thirteen companies are selected, because the
financial statement from each company are complete since 1996-2001.
This research shows that only book value brings influence on the
security price partially, but not the other variable.
Keywords: fundamental factors, systematic risk, stock price of property
sector.

1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang dan Rumusan Masalah

Banyak masyarakat menginvestasikan modalnya di industri properti dikarenakan
harga tanah yang cenderung naik. Penyebabnya adalah supply tanah bersifat tetap
sedangkan demand akan selalu besar seiring pertambahan penduduk. Kenaikan yang
terjadi pada harga tanah diperkirakan 40%. Selain itu, harga tanah bersifat rigid,
artinya penentu harga bukanlah pasar tetapi orang yang menguasai tanah (Rachbini
1997).
Investasi di bidang properti pada umumnya bersifat jangka panjang dan akan
bertumbuh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Namun sejak krisis ekonomi tahun
1998, banyak perusahaan pengembang mengalami kesulitan karena memiliki hutang
dolar Amerika dalam jumlah besar. Suku bunga kredit melonjak hingga 50% sehingga
pengembang kesulitan membayar cicilan kredit (Kompas 2003). Menurunnya kinerja
perusahaan akan direspon investor di pasar modal sehingga mempengaruhi harga
pasar saham.

Namun pada tahun 2004, diperkirakan bisnis properti akan mengalami masa
kejayaan seperti tahun 1996, dikarenakan siklus perkembangan properti setiap tujuh
tahun sekali mengalami perubahan. Tahun 2007 diperkirakan properti mencapai
puncaknya dan menuju titik balik sehingga developer sudah mengantisipasi
kemungkinan risiko yang muncul di periode akan datang (Ciputra 2001)
Sebenarnya iklim investasi di bidang properti mulai bangkit sejak tahun 2000 dan
saat ini beberapa bank telah menurunkan suku bunga kredit menjadi 15%. Kegiatan
ini membangkitkan pasar properti yang sejalan dengan perbaikan kinerja beberapa
emiten properti. Tercatat di tahun 2002, Ciputra Surya mengalami kenaikan penjualan
perumahan di Surabaya 39% dan merestrukturisasi hutang, sehingga akhir Maret
2003 hanya tercatat hutang sebesar Rp. 219 Milyar. Rasio harga saham 0.2 dari nilai
buku. Duta Pertiwi juga mengalami pertumbuhan penjualan sebesar 61% tahun 1999-
2002 dan telah merestrukturisasi hutang sehingga rasio hutang bersih terhadap
ekuitas perusahaan adalah 36%. Harga saham naik tiga kali dalam dua tahun terakhir
(Kompas 2003).

Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang timbul adalah,
Apakah faktor-faktor fundamental (ROA, ROE, Book Value, DER, r) dan risiko
sistematik (beta) mempengaruhi harga saham perusahaan properti baik secara
bersama-sama maupun secara parsial


1.2 Landasan Teori

Untuk melakukan investasi dalam bentuk saham diperlukan analisis untuk
mengukur nilai saham, yaitu analisis fundamental dan analisis teknikal. Tujuan
analisis fundamental adalah menentukan apakah nilai saham berada pada posisi
undervalue atau overvalue. Saham dikatakan undervalue bilamana harga saham di
pasar saham lebih kecil dari harga wajar atau nilai yang seharusnya, demikian juga
sebaliknya.
Menurut Francis (1988), In preparing their estimate of securitys value, fundamental analysts study thebasic financial and economic facts about the company that issues the security. They study the level and trend of the firms sales and earnings, the quality of the firms products, the firms competitive position in the markets where its products are sold,
the firms labor relations, the firms sources of raw materials. The government rules
that apply to the firm, and many other factors that may affect the value of the
firms common stock.

Dapat dikatakan bahwa untuk memperkirakan harga saham dapat menggunakan
analisa fundamental yang menganalisa kondisi keuangan dan ekonomi perusahaan
yang menerbitkan saham tersebut. Analisanya dapat meliputi trend penjualan dan
keuntungan perusahaan, kualitas produk, posisi persaingan perusahaan di pasar,
hubungan kerja pihak perusahaan dengan karyawan, sumber bahan mentah,
peraturan-peraturan perusahaan dan beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi
nilai saham perusahaan tersebut.

Analisis fundamental berkaitan dengan penilaian kinerja perusahaan, tentang
efektifitas dan efisiensi perusahaan mencapai sasarannya (Stoner et al. 1995). Untuk
menganalisis kinerja perusahaan dapat digunakan rasio keuangan yang terbagi dalam
empat kelompok, yaitu rasio likuiditas, aktivitas, hutang, dan profitabilitas (Gitman
2003). Dengan analisis tersebut, para analisis mencoba memperkirakan harga saham
dimasa yang akan datang dengan mengestimasi nilai dari faktor-faktor fundamental
yang mempengaruhi harga saham dimasa yang akan datang dan menerapkan
hubungan faktor-faktor tersebut sehingga diperoleh taksiran harga saham.
Umumnya faktor-faktor fundamental yang diteliti adalah nilai intrinsik, nilai pasar,
Return On Total Assets (ROA), Return On Investment (ROI), Return On Equity (ROE),
Book Value (BV), Debt Equity Ratio (DER), Deviden Earning, Price Earning Ratio
(PER), Deviden Payout Ratio (DPR), Deviden Yield, dan likuiditas saham.
Analisis teknikal menggunakan data pasar yang dipublikasikan yaitu harga
saham, volume perdagangan, indeks harga saham individual maupun gabungan untuk
berusaha mengakses permintaan dan penawaran saham tertentu maupun pasar secara
keseluruhan. Menurut Malkiel (1996), pendekatan ini pada intinya membuat serta
menginterpretasikan grafik saham ditinjau dari pergerakan harga saham dan volume
transaksinya untuk mendapatkan petunjuk tentang arah perubahan di masa yang
akan datang.

Menurut Jones (1996), ystematic risk as is shown in part two on portfolio management an investor can onstruct a diversified portfolio and eliminate part of the total risk. The
diversiviable or non market part. What is left is the diversiviable portion or the
market risk variability in a securities total return that is directly associated with
overall movements in the general market or economy.

Jadi risiko sistematik dari suatu sekuritas atau portofolio yang relatif terhadap
risiko pasar dapat diukur dengan beta. Beta suatu sekuritas adalah kuantitatif yang
mengukur sensitivitas keuntungan dari suatu sekuritas dalam merespon pergerakan
keuntungan pasar. Semakin tinggi tingkat beta, semakin tinggi risiko sistematik yang
tidak dapat dihilangkan karena diversifikasi.

Untuk menghitung beta digunakan teknik regresi, yaitu mengestimasi beta suatu
sekuritas dengan menggunakan return-return sekuritas sebagai variabel terikat dan
return-return pasar sebagai variabel bebas.

Dalam penilaian saham, terdapat beberapa model teoritis yang dapat digunakan
terkait dengan analisis fundamental dan analisis teknikal. Namun secara sederhana
variabilitas harga saham tergantung pada earning dan deviden suatu perusahaan
seperti yang dinyatakan Fuller and Farrell (1987), key determinant of security price is
expectations concerning the firms earning and dividends and their associated risk.
Model yang dikembangkan adalah pendekatan Gordon yaitu Devidend Discount
Model (DDM) yang constant growth. Faktor-faktor tersebut sebagai variabel bebas yang
didasarkan pada pemikiran bahwa faktor tersebut menggambarkan risiko dan return
yang akan diterima para pemodal atas investasinya pada saham. Turunan pendekatan
DDM dalam menentukan harga saham adalah:

(r - g)
Deviden
P 1
0 = (1)
Dimana:
D1 = EPS x b
EPS = EAT/Total Saham
b = Payout ratio = D/EPS
Po = Harga Saham
r = Required Rate of Return
Model (1) disubstitusikan, sehingga menjadi sebagai berikut :
(r - g)
EPS x (b)
P0 = (2)
Dimana:
EPS = EAT/Total Saham = ROE x (Book Value)
BVS = Equity/Total Saham
Model (2) disubstitusikan, sehingga menjadi sebagai berikut :
(r g)
ROE x (BV) x (b)
P0 -
= (3)
Dimana:
ROE = EAT/Equity = ROA x (1 + Debt Equity Ratio)
Model (3) disubstitusikan, sehingga menjadi sebagai berikut :
(r - g)
ROA x ( 1 ) x (BV) x (b)
P0
+ Debt/Equity
= (4)
Model (4) menurut Fuller and farrell (1987), growth rate dapat diturunkan sebagai
berikut:
1 o
D
D - D
g = (5)
Dimana:
D1 = EPS1 x (Payout Ratio)
D0 = EPS0 x (Payout Ratio)
Jika Payout Ratio (b) adalah konstan maka:
o
1 o
EPS
EPS - EPS
g = (6)
Dimana:
EPS1 = ROE x Book Value t
EPS0 = ROE x Book Value t-1
Jika ROE adalah konstan, maka :
t
t t-1
BV
BV - BV
g = (7)
Jika tidak ada penambahan dana (emisi), maka perubahan nilai buku (BVt - BVt-1)
sama dengan EPS0 � D0 = EPS0 x (1-b) maka :
(1 b)
BV
EPS
BV
EPS x (1 - b)
g
t-1 t -1
= 0 = 0 - (8)
Jadi g = ROE x (1-b)
Sehingga model 2, 3, 4 jika disubstitusikan menjadi :
r - ROE (1 - b)
ROA x (1 ) x (BV) x (b)
P0
+ Debt/Equity
= (9)
Sedangkan untuk pencarian beta dan r diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
t-1
t t-1
m IHSG
IHSG - IHSG
R = (10)
t-1
t t-1 t
i Pi
Pi - Pi Di
R
+
= (11)
Dimana:
R m = Return market
IHSG = Indeks Harga Saham Gabungan
Pi t = Harga Saham i bulan t
Pit-1 = Harga Saham i bulan t-1
Di = Deviden saham i
Ri = Return saham i
=( n R - ( R ) )
( n R * R - R R )
Beta 2
m
2
m
m i m i (12)
Model CAPM � r = Rf + ( beta x (Rm - Rf )) (13)
Dimana:
r = Required Rate of Return
R f = Risk Free
R m = Return Market
Beta = Risiko Sistematik
Maka dari model-model tersebut di atas dapat ditulis suatu fungsi :
Harga saham (P 0) = f (ROA, ROE, BV, b, DER, r, beta)
dimana ROA (Return on Total Asset), ROE (Return On Equity), BV (Book Value), b
(Payout Ratio), DER (Debt Equity Ratio) merupakan variabel dari analisis fundamental.
Sedangkan r (Required Rate of Return) dapat dicari menggunakan model CAPM, dan
untuk menggambarkan risiko sistematik, yang dimasukkan dalam model analisis
adalah variabel beta.
Variabel ROA mewakili efektifitas �earning power� perusahaan yang mencerminkan
kinerja manajemen dalam menghasilkan laba bersamaan dengan aset yang ada.
Variabel ROE digunakan untuk mengukur pengembalian modal pemilik perusahaan.
Variabel BV mengukur nilai buku per lembar saham. Variabel Payout Ratio
menunjukkan prosentase dari pendapatan yang akan dibayarkan pada pemegang
saham sebagai cash deviden. Variabel DER mewakili proporsi hutang terhadap modal
perusahaan.
Pemilihan faktor-faktor di atas sebagai variabel bebas didasarkan pemikiran bahwa
faktor tersebut menggambarkan risiko dan return yang akan diterima para pemodal
atas investasinya pada saham.

1.3 Hipotesis

HA1: Faktor fundamental (ROA,ROE,BV,b,DER,r) dan risiko sistematik (beta)
berpengaruh secara bersama-sama terhadap harga saham perusahaan properti.
HA2: Faktor fundamental (ROA,ROE,BV,b,DER,r) dan risiko sistematik (beta)
berpengaruh secara parsial terhadap harga saham perusahaan properti.


2. METODE PENELITIAN

Pengambilan sampel dilakukan dengan pendekatan non propability random
sampling dengan metode purposive sampling. Sampel yang diambil adalah seluruh
perusahaan properti (33 perusahaan) yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta yang
memiliki laporan keuangan lengkap selama enam tahun terakhir dari tahun 1996
sampai 2001.

Berdasarkan kriteria di atas maka, ada 13 sampel yang dapat mewakili populasi dan
memenuhi syarat yaitu: Bhuwanatala Indah Permai, Ciputra Development, Duta
Anggada Realty, Dharmala Intiland, Duta Pertiwi, Jakarta Internasional Hotel
Development, Kawasan Industri Jababeka, Lippo Karawaci, Lippo Land Development,
Putra Surya Perkasa, Pakuwon Jati, Suryamas Duta Makmur, Summarecon Agung.
Analisis Faktor Fundamental dan Risiko Sistematik Terhadap �� (Anastasia et al.)

Sebelum melakukan estimasi yang tidak bias dengan analisis regresi perlu
dilakukan uji BLUE, yaitu pengujian antar variabel bebas supaya tidak terjadi
multikolinieritas, heteroskedastisitas, normalitas, dan autokorelasi. Bentuk model yang
digunakan adalah:


Y = a + �1 X1 + �2 X2 + �3 X3 + �4 X4 + �5 X5 + �6 X6 + �7 X7 + e

Dimana:
Y = Harga Saham X5 = DER

a = Konstanta X6 = required rate of return

X1 = ROA X7 = beta (risiko sistematik)

X2 = ROE e = Kesalahan pengganggu

X3 = BV �1-7 = Koefisien Regresi

X4 = Payout Ratio


3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan-perusahaan properti dari tahun 1996-
2001, terlihat bahwa rata-rata perusahaan sejak tahun 1996-1998 mengalami
penurunan kinerja perusahaan akibat krisis ekonomi. Namun di tahun 1999-2001
kinerja perusahaan mengalami sedikit perbaikan, sehingga dalam penelitian ini
digunakan periode-periode di atas.

Untuk menentukan besarnya beta dan r diperlukan data closing price harian, IHSG
mingguan, dan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) selama enam tahun (1996-2001).
Pengujian hipotesis tentang kekuatan variabel bebas terhadap harga saham
menggunakan program SPSS 10.00, dimana sebelum dilakukan analisis regresi
dilakukan uji BLUE.

Namun setelah dilakukan pengecekan data dari laporan keuangan ternyata b
(Payout Ratio) tidak dimasukkan dalam analisis dikarenakan nilainya nol selama
periode penelitian. Hasil penelitian ditunjukkan pada tabel 1.

Berdasarkan tabel 1 dan 2, antar variabel bebas tidak saling berkorelasi karena
tingkat korelasinya dibawah 95% dan nilai VIF masing-masing variabel dibawah 10
(Ghozali 2001), sehingga dapat dikatakan tidak terjadi multikolinearitas.
Sedangkan pada uji autokorelasi, nilai DW (Durbin-Watson) adalah 1,414 dimana
nilai tersebut lebih rendah dari batas bawah atau lower bound (dl) yaitu 1,51 berarti
ada autokorelasi positif. Hal ini disebabkan data penelitian berurutan sepanjang waktu
atau time series sehingga terjadi gangguan dari satu observasi ke observasi lainnya.
Pada penelitian yang sebelumnya dengan periode 1996-2000 tidak terjadi
autokorelasi namun terjadi multikolinearitas, sehingga salah satu variabel dihilangkan
untuk memenuhi syarat BLUE. Dengan adanya perpanjangan periode satu tahun
diharapkan problem tersebut hilang namun yang terjadi adalah problem autokorelasi
bukan multikolinearitas. Oleh karena itu dalam penelitian ini autokorelasi model ini
diabaikan dengan data yang diperpanjang satu tahun, supaya penelitian ini dapat
memberikan hasil yang terbaru.


Uji normalitas menunjukkan hasil bahwa model regresi yang diteliti untuk variabel
bebas dan variabel independen atau keduanya mempunyai distribusi normal.
Sedangkan uji pada variabel bebas dan variabel independen juga membuktikan tidak
terjadi heteroskedastisitas. Jadi model ini diasumsikan memenuhi syarat BLUE.
Pada tabel 1, nilai F-hitung 5,135 (p < 0,001) lebih besar dari nilai F-tabel, berarti
masing-masing variabel bebas secara simultan berpengaruh signifikan terhadap harga
saham. Namun pola hubungan faktor fundamental dan resiko sistematik terhadap
harga saham terlihat lemah dikarenakan nilai adjusted R square 0,244. Berarti
variabel bebas pada model regresi ini hanya mampu menjelaskan 24,4% pola
pergerakan harga saham kelompok properti, sedangkan 75,6% dipengaruhi faktorAnalisis
Faktor Fundamental dan Risiko Sistematik Terhadap (Anastasia et al.)
faktor lain diluar model. Hal ini memberikan petunjuk pola pergerakan harga saham
bersifat acak, tidak dapat ditentukan, dan atau dipengaruhi sepenuhnya dengan hanya
mengendalikan faktor fundamental perusahaan. Hal ini dikarenakan orientasi investor
adalah capital gain oriented bukan devidend oriented.

Jika melihat hasil uji-t, hanya variabel book value yang berpengaruh secara
signifikan pada level 5%, sedangkan variabel bebas lainnya yaitu ROA, ROE, DER, r,
beta tidak berpengaruh secara parsial terhadap harga saham. Padahal pada penelitian penelitian sebelumnya membuktikan ROA sebagai indikator aset perusahaan
berpengaruh dominan terhadap harga saham. Pendapat ini sesuai dengan Modigliani &
Miller (MM) yang menyatakan nilai perusahaan ditentukan oleh earning power dari
aset perusahaan, semakin tinggi earning power semakin tinggi profit margin yang
diperoleh perusahaan sehingga meningkatkan nilai perusahaan (Natarsyah 2000)
Hasil analisa menyebutkan ada pengaruh book value yang memberikan indikasi
bahwa investor bersedia membayar harga saham lebih tinggi apabila ada jaminan
keamanan (safety capital) atau nilai klaim atas aset bersih perusahaan yang semakin
tinggi. Variabel book value merupakan perbandingan nilai buku modal sendiri dengan
jumlah lembar saham beredar. Semakin tinggi nilai buku maka harapan terhadap nilai
pasar saham juga tinggi. Nilai buku mewakili aktiva fisik perusahaan, berarti
perusahaan properti yang memiliki aset yang banyak dan dikelola dengan baik
sehingga dapat memperoleh laba akan cenderung memiliki nilai pasar yang sama
bahkan lebih besar dari nilai bukunya.



4. KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
1. Secara empiris terbukti bahwa faktor fundamental (ROA,ROE,BV,DER,r) dan risiko
sistematik (beta) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap harga saham perusahaan properti secara bersama-sama.
2. Secara empiris terbukti bahwa hanya variabel book value yang mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap harga saham perusahaan properti secara parsial.
4.2 Saran
1. Investor yang ingin investasi saham di sektor properti, hendaknya mempertimbangkan faktor fundamental dan psikologi pasar saham secara umum.
2. Hasil penelitian ini mengandung problem autokorelasi, maka pada penelitian selanjutnya sebaiknya problem tersebut diharapkan tidak terjadi dengan memperpanjang periode penelitian.

DAFTAR PUSTAKA

Ciputra (2001), Properti Masa yang Akan Datang, Jawa Pos, 20 Agustus 2001, p.7.

Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 5, No. 2, Nopember 2003: 123 - 132
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/

Fuller, Russel J. and Farrell James L.Jr. (1987), Modern Investment and Security
Analysis, International Editions Financial Series, Singapore: McGraw Hill.

Francis, Jack C. (1988), Management of Investment, 2nd ed., International Editions
Financial Series, Singapore: McGraw Hill.

Ghozali, Imam (2001), Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS,
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Gitman, Lawrence J. (2003), Principles of Managerial Finance, 10th ed., International
Editions Financial Series, Boston: Addison-Wesley.

Jones, Sussane (1996), Financial, The Dryden Press

Kompas, 2003, Investasi Saham Properti Sudah Layak Ditengok, 27 Mei, p.27

Malkiel, Burton G. (1996), A Random Walks Down Wall Street, 6th ed., WW Norton Inc.

Natarsyah, Syahib (2000), Analisis Pengaruh Beberapa Faktor Fundamental dan
Risiko Sistematik terhadap Harga Saham (Kasus Industri Barang Konsumsi
yang Go Publik di Pasar Modal Indonesia), Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Indonesia, volume 15/3

Rachbini (Agustus 1997), Mungkinkah harganya turun?, Properti Indonesia, p.26

Stoner, James A.F., R. Edward Freeman, and Daniel R.Gilbert (1995), Management, 6th
ed., New Jersey: Englewood Cliffs

Otonomi Daerah

OTONOMI DAERAH SEBAGAI UPAYA MEMPERKOKOH BASIS PEREKONOMIAN DAERAH

PENDAHULUAN

Krisis multidimensional yang tengah melanda bangsa Indonesia telah menyadarkan kepada kita semua akan pentingnya menggagas kembali konsep otonomi daerah dalam arti yang sebenarnya. Gagasan penataan kembali sistem otonomi daerah bertolak dari pemikiran untuk menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan demokratisasi nilai-nilai kerakyatan dalam praktik penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selama masa Orde Baru, harapan yang besar dari Pemerintah Daerah untuk dapat membangun daerah berdasarkan kemampuan dan kehendak daerah sendiri ternyata dari tahun ke tahun dirasakan semakin jauh dari kenyataan. Yang terjadi adalah ketergantungan fiskal dan subsidi serta bantuan Pemerintah Pusat sebagai wujud ketidakberdayaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai Belanja Daerah.

Kritik yang muncul selama ini adalah Pemerintah Pusat terlalu dominan terhadap Daerah. Pola pendekatan yang sentralistik dan seragam yang selama ini dikembangkan Pemerintah Pusat telah mematikan inisiatif dan kreativitas Daerah. Pemerintah Daerah kurang diberi keleluasaan (local discreation) untuk menentukan kebijakan daerahnya sendiri. Kewenangan yang selama ini diberikan kepada Daerah tidak disertai dengan pemberian infrastruktur yang memadai, penyiapan sumber daya manusia yang profesional, dan pembiayaan yang adil. Akibatnya, yang terjadi bukannya tercipta kemandirian Daerah, tetapi justru ketergantungan Daerah terhadap Pemerintah Pusat.

Dampak dari sistem yang selama ini kita anut menyebabkan Pemerintah Daerah tidak responsif dan kurang peka terhadap aspirasi masyarakat daerah. Banyak proyek pembangunan daerah yang tidak menghiraukan manfaat yang dirasakan masyarakat, karena beberapa proyek merupakan proyek titipan yang sarat dengan petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat.

Pemerintah Pusat melakukan campur tangan terhadap Daerah dengan alasan untuk menjamin stabilitas nasional dan masih lemahnya sumber daya manusia yang ada di Daerah. Karena dua alasan tersebut, sentralisasi otoritas dipandang sebagai prasyarat untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada awalnya pandangan tersebut terbukti benar. Sepanjang tahun 70-an dan 80-an, misalnya, Indonesia mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan dan stabilitas politik yang mantap. Namun dalam jangka panjang, sentralisasi seperti itu telah menimbulkan ketimpangan dan atau ketidakadilan, rendahnya akuntabilitas, lambatnya pembangunan infrastruktur sosial, rendahnya tingkat pengembalian proyek-proyek publik, serta memperlambat pengembangan kelembagaan sosial ekonomi di daerah.

ARAH DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH

Era reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam satu paket undang-undang yaitu Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perokonomian daerah.

Otonomi yang diberikan kepada daerah kabupaten dan kota dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah secara proporsional. Artinya, pelimpahan tanggungjawab akan diikuti oleh pengaturan pembagian, dan pemanfaatan dan sumberdaya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah kuatnya upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan peran dan fungsi DPRD. UU ini memberikan otonomi secara penuh kepada daerah kabupaten dan kota untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Artinya, saat sekarang daerah sudah diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat ini, desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintahan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan pergeseran orientasi pemerintah, dari command and control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik. Orientasi yang seperti ini kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur (wirausaha) dalam proses pembangunan.

Arahan yang diberikan oleh UU No 22 Tahun 1999 sudah sangat baik. Tetapi benarkah ia dapat mewujudkan pemerintah daerah otonom yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel secara berkesinambungan? Jawabannya tergantung pada formula atau rumusan yang diberikan oleh peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya. Apabila semua peraturan pelaksanaan tersebut sudah searah dengan undang-undang tersebut maka kemungkinan untuk mencapai tujuan tersebut akan semakin besar.

OTONOMI DAERAH SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT BASIS PEREKONOMIAN DAERAH

Saat ini, hampir tiap negara bersiap-siap untuk menyambut dan menghadapi era perdagangan bebas, baik dalam kerangka AFTA, APEC maupun WTO. Setiap negara berupaya secara maksimal untuk menciptakan rerangka kebijakan yang mampu menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan investasi dalam negeri serta mampu mendorong masyarakat untuk bermain di pasar global. Salah satu implikasi dari kondisi di atas adalah adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap efisiensi, dan efektivitas sektor publik (pemerintahan). Hal tersebut disebabkan pasar tidak akan kondusif jika sektor publiknya tidak efisien.

Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, Daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing) dari Pemerintah Pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat.

Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah (enginee of growth). Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menimbulkan efek multiplier yang besar.

Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, karena pada dasarnya terkandung tiga misi utama sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, yaitu:

  1. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat
  3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.

Globalisasi ekonomi telah meningkatkan persaingan antar negara-negara dalam suatu sistem ekonomi internasional. Salah satu cara menghadapi dan memanfaatkan perdagangan internasional adalah meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja. Sebagai langkah awal untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, perlu dilakukan perubahan struktural untuk memperkuat kedudukan dan peran ekonomi rakyat dalam perekonomian nasional.

Perubahan struktural adalah perubahan dari ekonomi tradisional yang subsistem menuju ekonomi modern yang berorientasi pada pasar. Untuk mendukung perubahan struktural dari ekonomi tradisional yang subsistem menuju ekonomi moderen diperlukan pengalokasian sumber daya, penguatan kelembagaan, penguatan teknologi dan pembangunan sumber daya manusia. Langkah-langkah yang perlu diambil dalam mewujudkan kebijakan tersebut adalah sebagai berikut (Sumodiningrat, 1999):

a. Pemberian peluang atau akses yang lebih besar kepada aset produksi, yang paling mendasar adalah akses pada dana.

b. Memperkuat posisi transaksi dan kemitraan usaha ekonomi rakyat.

c. Meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan dalam rangka kualitas sumber daya manusia, disertai dengan upaya peningkatan gizi.

d. Kebijakan pengembangan industri harus mengarah pada penguatan industri rakyat yang terkait dengan industri besar. Industri rakyat yang berkembang menjadi industri-industri kecil dan menengah yang kuat harus menjadi tulang punggung industri nasional.

e. Kebijakan ketenagakerjaan yang mendorong tumbuhnya tenaga kerja mandiri sebagai cikal bakal wirausaha baru yang nantinya berkembang menjadi wirausaha kecil dan menengah yang kuat dan saling menunjang.

f. Pemerataan pembangunan antar daerah. Ekonomi rakyat tersebut tersebar di seluruh penjuru tanah air, oleh karena itu pemerataan pembangunan daerah diharapkan mempengaruhi peningkatan pembangunan ekonomi rakyat.

Sejalan dengan upaya untuk memantapkan kemandirian Pemerintah Daerah yang dinamis dan bertanggung jawab, serta mewujudkan pemberdayaan dan otonomi daerah dalam lingkup yang lebih nyata, maka diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme sumber daya manusia dan lembaga-lembaga publik di daerah dalam mengelola sumber daya daerah. Upaya-upaya untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya daerah harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sehingga otonomi yang diberikan kepada daerah akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dari aspek perencanaan, Daerah sangat membutuhkan aparat daerah (baik eksekutif maupun legislatif) yang berkualitas tinggi, bervisi strategik dan mampu berpikir strategik, serta memiliki moral yang baik sehingga dapat mengelola pembangunan daerah dengan baik. Partisipasi aktif dari semua elemen yang ada di daerah sangat dibutuhkan agar perencanaan pembangunan daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan berkaitan langsung dengan permasalahan yang dihadapi daerah.

Dari aspek pelaksanaan, Pemerintah Daerah dituntut mampu menciptakan sistem manajemen yang mampu mendukung operasionalisasi pembangunan daerah. Salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Anggaran Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi Pemerintah Daerah.

Sebagai instrumen kebijakan, APBD menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. APBD digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja. Dalam kaitan ini, proses penyusunan dan pelaksanaan APBD hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan aktivitas yang menjadi preferensi daerah yang bersangkutan. Untuk memperlancar pelaksanaan program dan aktivitas yang telah direncanakan dan mempermudah pengendalian, pemerintah daerah dapat membentuk pusat-pusat pertanggungjawaban (responsibility centers) sebagai unit pelaksana.

Untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik (public money) telah dilakukan sebagaimana mestinya (sesuai konsep value for money), perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil kerja pemerintah daerah. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak internal yang dapat dilakukan oleh internal auditor maupun oleh eksternal auditor, misalnya auditor independen. Untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik, pemerintah daerah perlu membuat Laporan Keuangan yang disampaikan kepada publik. Pengawasan dari semua lapisan masyarakat dan khususnya dari DPRD mutlak diperlukan agar otonomi yang diberikan kepada daerah tidak “kebablasan” dan dapat mencapai tujuannya.

PERENCANAAN STRATEGIK UNTUK MENENTUKAN ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN YANG BERORIENTASI PUBLIK

Aspek perencanaan memiliki peranan yang penting bagi suatu daerah. Aktivitas pemerintah akan terlaksana dengan lebih baik jika seluruh tahapan proses perencanaan dilaksanakan secara konsekuen. Perencanaan strategik mendorong pemikiran ke depan dan menjelaskan arah yang dikehendaki di masa yang akan datang. Barry (1986) meyakini bahwa kinerja organisasi yang menggunakan perencanaan strategik, baik organisasi besar maupun kecil, jauh melampaui organisasi lainnya yang tidak menggunakan perencanaan strategik. Hal ini antara lain karena perencanaan itu didasarkan atas visi dan misi strategik yang jelas. Visi dan misi strategik itu sendiri mampu mengendalikan arah perencanaan yang baik.

Perencanaan strategik memiliki peranan yang penting bagi Pemda, karena di sanalah terlihat dengan jelas peranan Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan semua unit kerjanya. Bagi kebanyakan pemerintah daerah, perencanaan strategik akan membantu dalam menentukan arah masa depan daerahnya, kecamatannya dan desanya (Mercer, 1991). Dengan melaksanakan perencanaan strategik secara benar, para eksekutif daerah dapat meningkatkan kemampuan pejabat-pejabat terasnya dalam mengevaluasi, memilih, dan mengimplementasikan berbagai pendekatan alternatif untuk membiayai dan memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakatnya.

Secara lebih spesifik, dengan konsep perencanaan strategik berarti kita membicarakan hubungan antara lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Konsep ini memberi petunjuk bagaimana menghadapi dan menanggulangi perubahan yang terjadi di lingkungan eksternal melalui serangkaian tindakan di lingkungan internal. Lebih dari itu, perencanaan strategik bahkan mampu memberikan petunjuk bagi para eksekutif dalam upaya mempengaruhi dan mengendalikan lingkungan itu dan tidak hanya sekedar memberi reaksi atas perubahan di tingkat eksternal tersebut. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan tetap mampu mengendalikan arah perjalanannya menuju sasaran yang dikehendaki.

Di tingkat internal, perencanaan strategik mampu menciptakan sinergi dan l’esprit de corps, yaitu semangat korp yang penuh integritas, sehingga dapat melicinkan jalan menuju sasaran yang diinginkan. Semangat itu diharapkan akan meningkatkan produktivitas kerja, sehingga daerah akan mampu memanfaatkan peluang dan mengantisipasi tantangan seoptimal mungkin. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada semakin baiknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan dunia usaha.

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG BERORIENTASI PADA KEPENTINGAN PUBLIK

Secara garis besar, pengelolaan (manajemen) keuangan daerah dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu manajemen penerimaan daerah dan manajemen pengeluaran daerah. Kedua komponen tersebut akan sangat menentukan kedudukan suatu pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah. Konsekuensi logis pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999 menyebabkan perubahan dalam manajemen keuangan daerah. Perubahan tersebut antara lain adalah perlunya dilakukan budgeting reform atau reformasi anggaran.

Reformasi anggaran meliputi proses penyusunan, pengesahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Berbeda dengan UU No. 5 tahun 1974, proses penyusunan, mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah menurut UU No. 22 tahun 1999 adalah tidak diperlukannya lagi pengesahan dari Menteri Dalam Negeri untuk APBD Propinsi dan pengesahan Gubernur untuk APBD Kabupaten/Kota, melainkan cukup pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Peraturan Daerah (Perda).

Aspek utama budgeting reform adalah perubahan dari traditional budget ke performance budget. Secara garis besar terdapat dua pendekatan utama yang memiliki perbedaan mendasar. Kedua pendekatan tersebut adalah: (a) Anggaran tradisional atau anggaran konvensional; dan (b) Pendekatan baru yang sering dikenal dengan pendekatan New Public Management.

Anggaran Tradisional

Anggaran tradisional merupakan pendekatan yang paling banyak digunakan di negara berkembang dewasa ini. Terdapat dua ciri utama dalam pendekatan ini, yaitu: (a) cara penyusunan anggaran yang didasarkan atas pendekatan incrementalism dan (b) struktur dan susunan anggaran yang bersifat line-item. Ciri lain yang melekat pada pendekatan anggaran tradisional tersebut adalah: (c) cenderung sentralistis; (d) bersifat spesifikasi; (e) tahunan; dan (f) menggunakan prinsip anggaran bruto. Struktur anggaran tradisional dengan ciri-ciri tersebut tidak mampu mengungkapkan besarnya dana yang dikeluarkan untuk setiap kegiatan, dan bahkan anggaran tradisional tersebut gagal dalam memberikan informasi tentang besarnya rencana kegiatan. Oleh karena tidak tersedianya berbagai informasi tersebut, maka satu-satunya tolok ukur yang dapat digunakan untuk tujuan pengawasan hanyalah tingkat kepatuhan penggunaan anggaran.

Masalah utama anggaran tradisional adalah terkait dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money. Konsep ekonomi, efisiensi dan efektivitas seringkali tidak dijadikan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tradisional. Dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money ini, seringkali pada akhir tahun anggaran terjadi kelebihan anggaran yang pengalokasiannya kemudian dipaksakan pada aktivitas-aktivitas yang sebenarnya kurang penting untuk dilaksanakan.

Dilihat dari berbagai sudut pandang, metode penganggaran tradisional memiliki beberapa kelemahan, antara lain (Mardiasmo, 2002):

a. Hubungan yang tidak memadai (terputus) antara anggaran tahunan dengan rencana pembangunan jangka panjang.

b. Pendekatan incremental menyebabkan sejumlah besar pengeluaran tidak pernah diteliti secara menyeluruh efektivitasnya.

c. Lebih berorientasi pada input daripada output. Hal tersebut menyebabkan anggaran tradisional tidak dapat dijadikan sebagai alat untuk membuat kebijakan dan pilihan sumber daya, atau memonitor kinerja. Kinerja dievaluasi dalam bentuk apakah dana telah habis dibelanjakan, bukan apakah tujuan tercapai.

d. Sekat-sekat antar departemen yang kaku membuat tujuan nasional secara keseluruhan sulit dicapai. Keadaan tersebut berpeluang menimbulkan konflik, overlapping, kesenjangan, dan persaingan antar departemen.

e. Proses anggaran terpisah untuk pengeluaran rutin dan pengeluaran modal/investasi.

f. Anggaran tradisional bersifat tahunan. Anggaran tahunan tersebut sebenarnya terlalu pendek, terutama untuk proyek modal dan hal tersebut dapat mendorong praktik-praktik yang tidak diinginkan (korupsi dan kolusi).

g. Sentralisasi penyiapan anggaran, ditambah dengan informasi yang tidak memadai menyebabkan lemahnya perencanaan anggaran. Sebagai akibatnya adalah munculnya budget padding atau budgetary slack.

h. Persetujuan anggaran yang terlambat, sehingga gagal memberikan mekanisme pengendalian untuk pengeluaran yang sesuai, seperti seringnya dilakukan revisi anggaran dan ’manipulasi anggaran.’

i. Aliran informasi (sistem informasi finansial) yang tidak memadai yang menjadi dasar mekanisme pengendalian rutin, mengidentifikasi masalah dan tindakan.

Beberapa kelemahan anggaran tradisional di atas sebenarnya lebih banyak merupakan kelemahan pelaksanaan anggaran, bukan bentuk anggaran tradisional.

Era New Public Management (NPM)

Reformasi sektor publik yang salah satunya ditandai dengan munculnya era New Public Management telah mendorong usaha untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sistematis dalam perencanaan anggaran sektor publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul beberapa teknik penganggaran sektor publik, misalnya adalah teknik anggaran kinerja (performance budgeting), Zero Based Budgeting (ZBB), dan Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS).

Pendekatan baru dalam sistem anggaran publik tersebut cenderung memiliki karak-teristik umum sebagai berikut:

- Komprehensif/komparatif

- Terintegrasi dan lintas departemen

- Proses pengambilan keputusan yang rasional

- Berjangka panjang

- Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas

- Analisis total cost dan benefit (termasuk opportunity cost)

- Berorientasi input, output, dan outcome (value for money), bukan sekedar input.

- Adanya pengawasan kinerja.

Tabel 1. Menyajikan perbedaan mendasar antara anggaran tradisional dengan anggaran era new public management.

Tabel 1 Perbandingan Anggaran Tradisional vs Anggaran Dengan Pendekatan NPM

ANGGARAN TRADISIONAL

NEW PUBLIC MANAGEMENT

Sentralistis

Desentralisasi & devolved management

Berorientasi pada input

Berorientasi pada input, output, dan outcome (value for money)

Tidak terkait dengan perencanaan jangka panjang

Utuh dan komprehensif dengan perencanaan jangka panjang

Line-item dan incrementalism

Berdasarkan sasaran dan target kinerja

Batasan departemen yang kaku (rigid department)

Lintas departemen

(cross department)

Menggunakan aturan klasik:

Vote accounting

Zero-Base Budgeting, Planning Programming Budgeting System

Prinsip anggaran bruto

Sistematik dan rasional

Bersifat tahunan

Bottom-up budgeting

Traditional budget didominasi oleh penyusunan anggaran yang bersifat line-item dan incrementalism, yaitu proses penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan pada besarnya realisasi anggaran tahun sebelumnya, konsekuensinya tidak ada perubahan mendasar atas anggaran baru. Hal ini seringkali bertentangan dengan kebutuhan riil dan kepentingan masyarakat. Dengan basis seperti ini, APBD masih terlalu berat menahan arahan, batasan, serta orientasi subordinasi kepentingan pemerintah atasan. Hal tersebut menunjukkan terlalu dominannya peranan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Besarnya dominasi ini seringkali mematikan inisiatif dan prakarsa Pemerintah Daerah, sehingga memunculkan fenomena pemenuhan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Performance budget pada dasarnya adalah sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut harus mencerminkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, yang berarti harus berorientsi pada kepentingan publik. Merupakan kebutuhan masyarakat daerah untuk menyelenggarakan otonomi secara luas, nyata dan bertanggung jawab dan otonomi daerah harus dipahami sebagai hak atau kewenangan masyarakat daerah untuk mengelola dan mengatur urusannya sendiri. Aspek atau peran pemerintah daerah tidak lagi merupakan alat kepentingan pemerintah pusat belaka melainkan alat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah.

Perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah (anggaran) yang baik. Prinsip manajemen keuangan daerah yang diperlukan untuk mengontrol kebijakan keuangan daerah tersebut meliputi:

· Akuntabilitas;

· Value for Money;

· Kejujuran dalam mengelola keuangan publik (probity);

· Transparansi; dan

· Pengendalian.

Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat. Akuntabilitas mensyaratkan bahwa pengambil keputusan berperilaku sesuai dengan mandat yang diterimanya. Untuk ini, perumusan kebijakan, bersama-sama dengan cara dan hasil kebijakan tersebut harus dapat diakses dan dikomunikasikan secara vertikal maupun horizontal dengan baik.

Value for Money

Value for money berarti diterapkannya tiga prinsip dalam proses penganggaran yaitu ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Ekonomi berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kualitas tertentu pada harga yang paling murah. Efisiensi berarti bahwa penggunaan dana masyarakat (public money) tersebut dapat menghasilkan output yang maksimal (berdaya guna). Efektivitas berarti bahwa penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target-target atau tujuan kepentingan publik.

Indikasi keberhasilan otonomi daerah dan desentralisasi adalah terjadinya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat (social welfare) yang semakin baik, kehidupan demokrasi yang semakin maju, keadilan, pemerataan, serta adanya hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah. Keadaan tersebut hanya akan tercapai apabila lembaga sektor publik dikelola dengan memperhatikan konsep value for money.

Dalam konteks otonomi daerah, value for money merupakan jembatan untuk menghantarkan pemerintah daerah mencapai good governance. Value for money tersebut harus dioperasionalkan dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Untuk mendukung dilakukannya pengelolaan dana publik (public money) yang mendasarkan konsep value for money, maka diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah yang baik. Hal tersebut dapat tercapai apabila pemerintah daerah memiliki sistem akuntansi yang baik.

Kejujuran dalam Pengelolaan Keuangan Publik (Probity)

Pengelolaan keuangan daerah harus dipercayakan kepada staf yang memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi, sehingga kesempatan untuk korupsi dapat diminimalkan.

Transparansi

Transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPRD dan masyarakat. Transparansi pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya sehingga tercipta pemerintahan daerah yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Pengendalian

Penerimaan dan pengeluaran daerah (APBD) harus selalu dimonitor, yaitu dibandingkan antara yang dianggarkan dengan yang dicapai. Untuk itu perlu dilakukan analisis varians (selisih) terhadap penerimaan dan pengeluaran daerah agar dapat sesegera mungkin dicari penyebab timbulnya varians dan tindakan antisipasi ke depan.

Prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah tersebut harus senantiasa dipegang teguh dan dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan, karena pada dasarnya masyarakat (publik) memiliki hak dasar terhadap pemerintah, yaitu:

1. Hak untuk mengetahui (right to know), yaitu:

- Mengetahui kebijakan pemerintah.

- Mengetahui keputusan yang diambil pemerintah.

- Mengetahui alasan dilakukannya suatu kebijakan dan keputusan tertentu.

2. Hak untuk diberi informasi (right to be informed) yang meliputi hak untuk diberi penjelasan secara terbuka atas permasalahan-permasalahan tertentu yang menjadi perdebatan publik.

3. Hak untuk didengar aspirasinya (right to be heard and to be listened to).

Dalam upaya pemberdayaan pemerintah daerah, maka perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah adalah sebagai berikut:

1. Pengelolaan keuangan daerah harus bertumpu pada kepentingan publik (public oriented). Hal ini tidak saja terlihat pada besarnya porsi pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik, tetapi juga terlihat pada besarnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/pengendalian keuangan daerah.

2. Kejelasan tentang misi pengelolaan keuangan daerah pada umumnya dan anggaran daerah pada khususnya.

3. Desentralisasi pengelolaan keuangan dan kejelasan peran para partisipan yang terkait dalam pengelolaan anggaran, seperti DPRD, KDH, Sekda dan perangkat daerah lainnya.

4. Kerangka hukum dan administrasi bagi pembiayaan, investasi, dan pengelolaan uang daerah berdasarkan kaidah mekanisme pasar, value for money, transparansi dan akuntabilitas.

5. Kejelasan tentang kedudukan keuangan DPRD, KDH, dan PNS-Daerah, baik ratio maupun dasar pertimbangannya.

6. Ketentuan tentang bentuk dan struktur anggaran, anggaran kinerja, dan anggaran multi-tahunan.

7. Prinsip pengadaan dan pengelolaan barang daerah yang lebih profesional.

8. Standar dan sistem akuntansi keuangan daerah, laporan keuangan, peran akuntan independen dalam pemeriksaan, pemberian opini dan rating kinerja anggaran, dan transparansi informasi anggaran kepada publik.

9. Aspek pembinaan dan pengawasan yang meliputi batasan pembinaan, peran asosiasi, dan peran anggota masyarakat guna pengembangan profesionalisme aparat pemerintah daerah.

10. Pengembangan sistem informasi keuangan daerah untuk menyediakan informasi anggaran yang akurat dan pengembangan komitmen pemerintah daerah terhadap penyebarluasan informasi sehingga memudahkan pelaporan dan pengendalian, serta mempermudahkan mendapatkan informasi.

Secara lebih spesifik, paradigma anggaran daerah yang diperlukan di era otonomi daerah adalah sebagai berikut:

1. Anggaran Daerah harus bertumpu pada kepentingan publik.

2. Anggaran Daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah (work better and cost less).

3. Anggaran Daerah harus mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran.

4. Anggaran Daerah harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented) untuk seluruh jenis pengeluaran maupun pendapatan.

5. Anggaran Daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi yang terkait.

6. Anggaran Daerah harus dapat memberikan keleluasaan bagi para pelaksananya untuk memaksimalkan pengelolaan dananya dengan memperhatikan prinsip value for money.

PUSAT PERTANGGUNGJAWABAN SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN MANAJEMEN

Untuk mendukung kelancaran operasional pemerintahan, perlu didisain sistem pengendalian manajemen yang baik. Sistem pengendalian manajemen harus didukung dengan struktur organisasi yang baik. Pusat pertanggungjawaban (responsibility centers) merupakan salah satu bentuk struktur organisasi yang dapat diterapkan di pemerintah daerah. Pusat pertanggungjawaban adalah unit organisasi yang dipimpin oleh manajer (pimpinan) yang bertanggungjawab terhadap aktivitas pusat pertanggungjawaban yang dipimpinnya. Suatu organisasi merupakan kumpulan dari berbagai pusat pertanggungjawaban. Secara umum, tujuan dibuatnya pusat-pusat pertanggungjawaban adalah (Mardiasmo, 2002):

1. Sebagai basis perencanaan, pengendalian, dan penilaian kinerja manajer dan unit organisasi yang dipimpinnya;

2. Untuk memudahkan mencapai tujuan organisasi;

3. Memfasilitasi terbentuknya goal congruence;

4. Mendelegasikan tugas dan wewenang ke unit-unit yang memiliki kompetensi sehingga mengurangi beban tugas manajer pusat;

5. Mendorong kreativitas dan daya inovasi bawahan;

6. Sebagai alat untuk melaksanakan strategi organisasi secara efektif dan efisien;

7. Sebagai alat pengendalian anggaran.

Tanggung jawab manajer pusat pertanggungjawaban adalah untuk menciptakan hubungan yang optimal antara sumber daya input yang digunakan dengan output yang dihasilkan dikaitkan dengan target kinerja. Input diukur dengan jumlah sumber daya yang digunakan, sedangkan output diukur dengan jumlah produk/output yang dihasilkan.

Pada dasarnya terdapat empat jenis pusat pertanggungjawaban, yaitu: Pusat biaya (expense center), pusat pendapatan (revenue center), pusat laba (profit center), dan pusat investasi (investment center).

Pemerintah daerah dapat dianggap sebagai suatu pusat pertanggungjawaban. Pusat pertanggungjawaban besar tersebut dapat dipecah-pecah lagi menjadi pusat-pusat pertanggungjawaban yang lebih kecil hingga pada level pelayanan atau program, misalnya dinas dan subdinas. Pusat-pusat pertanggungjawaban tersebut kemudian menjadi dasar untuk perencanaan dan pengendalian anggaran serta penilaian kinerja pada unit yang bersangkutan.

Manajer pusat pertanggungjawaban, sebagai budget holder, memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan anggaran. Pusat pertanggungjawaban memperoleh sumber daya input berupa tenaga kerja, material, dan sebagainya yang dengan input tersebut diharapkan dapat menghasilkan output dalam bentuk barang atau pelayanan pada tingkat kuantitas dan kualitas tertentu. Anggaran mencerminkan nilai rupiah dari input yang dialokasikan ke pusat-pusat pertanggungjawaban dan output yang diharapkan atau level aktivitas yang dihasilkan. Pengendalian anggaran meliputi pengukuran terhadap output dan belanja yang riil dilakukan dibandingkan dengan anggaran. Adanya perbedaan atau varians antara hasil yang dicapai dengan yang dianggarkan kemudian dianalisis untuk diketahui penyebabnya dan dicari siapa yang bertanggungjawab atas terjadinya varians tersebut, sehingga dapat segera dilakukan tindakan korektif.

Idealnya, struktur pusat pertanggungjawaban sebagai alat pengendalian anggaran sejalan dengan program atau struktur aktivitas organisasi. Dengan perkataan lain, tiap-tiap pusat pertanggungjawaban bertugas untuk melaksanakan program atau aktivitas tertentu, dan penggabungan program-program dari tiap-tiap pusat pertanggungjawaban tersebut seharusnya mendukung program pusat pertanggungjawaban pada level yang lebih tinggi, sehingga pada akhirnya tujuan umum organisasi dapat tercapai.

PENYAJIAN INFORMASI AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENINGKATKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PUBLIK

Salah satu alat untuk memfasilitasi terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik adalah melalui penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang komprehensif. Dalam era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah diharapkan dapat menyajikan laporan keuangan yang terdiri atas Laporan Perhitungan APBD (Laporan Realisasi Anggaran), Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca. Laporan keuangan tersebut merupakan komponen penting untuk menciptakan akuntabilitas sektor publik dan merupakan salah satu alat ukur kinerja finansial pemerintah daerah. Bagi pihak eksternal, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang berisi informasi keuangan daerah akan digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik. Sedangkan bagi pihak intern pemerintah daerah, laporan keuangan tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk penilaian kinerja.

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, tantangan yang dihadapi akuntansi sektor publik adalah menyediakan informasi yang dapat digunakan untuk memonitor akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi akuntabilitas finansial (financial accountability), akuntabilitas manajerial (managerial accountability), akuntabilitas hukum (legal accountability), akuntabilitas politik (political accountability), dan akuntabilitas kebijakan (policy accountability). Akuntansi sektor publik memiliki peran utama untuk menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas publik.

Secara garis besar, tujuan umum penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah adalah:

1. Untuk memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban (accountability) dan pengelolaan (stewardship);

2. Untuk memberikan informasi yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional.

Secara khusus, tujuan penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah adalah:

  1. Memberikan informasi keuangan untuk menentukan dan memprediksi aliran kas, saldo neraca, dan kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah;
  2. Memberikan informasi keuangan untuk menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintahan dan perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya;
  3. Memberikan informasi keuangan untuk memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, kontrak yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan;
  4. Memberikan informasi untuk perencanaan dan penganggaran, serta untuk memprediksi pengaruh pemilikan dan pembelanjaan sumber daya ekonomi terhadap pencapaian tujuan operasional;
  5. Memberikan informasi untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional:

a. untuk menentukan biaya program, fungsi, dan aktivitas sehingga memudahkan analisis dan melakukan perbandingan dengan kriteria yang telah ditetapkan, membandingkan dengan kinerja periode-periode sebelumnya, dan dengan kinerja unit pemerintah lain;

b. untuk mengevaluasi tingkat ekonomi dan efisiensi operasi, program, aktivitas, dan fungsi tertentu di unit pemerintah;

c. untuk mengevaluasi hasil suatu program, aktivitas, dan fungsi serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan dan target;

d. untuk mengevaluasi tingkat pemerataan (equity).

REINVENTING GOVERNMENT: Model Pemerintah Daerah Masa Depan

Pemberian otonomi daerah akan mengubah perilaku pemerintah daerah untuk lebih efisien dan profesional. Untuk itu, pemerintah daerah perlu melakukan perekayasaan ulang terhadap birokrasi yang selama ini dijalankan (bureaucracy reengineering). Hal tersebut karena pada saat ini dan di masa yang akan datang pemerintah (pusat dan daerah) akan menghadapi gelombang perubahan baik yang berasal dari tekanan eksternal maupun dari internal masyarakatnya.

Dari sisi eksternal, pemerintah akan menghadapi globalisasi yang sarat dengan persaingan dan liberalisme arus informasi, investasi, modal, tenaga kerja, dan budaya. Di sisi internal, pemerintah akan mengahadapi masyarakat yang semakin cerdas (knowledge based society) dan masyarakat yang semakin banyak tuntutannya (demanding community).

Shah (1997) meramalkan bahwa pada era seperti ini, ketika globalization cascade sudah semakin meluas, pemerintah (termasuk pemerintah daerah) akan semakin kehilangan kendali pada banyak persoalan, seperti pada perdagangan internasional, informasi dan ide, serta transaksi keuangan. Di masa depan, negara menjadi terlalu besar untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kecil tetapi terlalu kecil untuk dapat menyelesaikan semua masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Pendapat yang tidak jauh berbeda juga disampaikan oleh sejumlah ilmuwan di bidang manajemen dan administrasi publik seperti Osborne dan Gaebler (1992) dengan konsepnya “reinventing government”.

Perspektif baru pemerintah menurut Osborne dan Gaebler tersebut adalah:

1. Pemerintahan katalis: fokus pada pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik
Pemerintah wirausaha memfokuskan diri pada pemberian arahan, sedangkan produksi pelayanan publik diserahkan pada pihak swasta dan/atau sektor ketiga (lembaga swadaya masyarakat dan nonprofit lainnya). Pemerintah hanya memproduksi pelayanan publik yang belum dapat dilakukan oleh pihak non-pemerintah.

2. Pemerintah milik masyarakat: memberdayakan masyarakat daripada melayani
Pemerintah memberikan wewenang kepada (memberdayakan) masyarakat sehingga mereka mampu menjadi masyarakat yang dapat menolong dirinya sendiri (self-help community). Sebagai misal, untuk dapat lebih mengembangkan usaha kecil, pemerintah memberikan wewenang yang optimal pada asosiasi pengusaha kecil untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi.

3. Pemerintah yang kompetitif: menyuntikkan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik

Pemerintah wirausaha berusaha menciptakan kompetisi karena ompetisi adalah satu-satunya cara untuk menghemat biaya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan kompetisi, banyak pelayanan publik yang dapat ditingkatkan kualitasnya tanpa harus memperbesar biaya.

4. Pemerintah yang digerakkan oleh misi: mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi
Apa yang dapat dan tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah diatur dalam mandatnya. Namun tujuan pemerintah bukanlah mandatnya tetapi misinya.

5. Pemerintah yang berorientasi pada hasil: membiayai hasil bukan masukan
Pemerintah wirausaha berusaha mengubah bentuk penghargaan dan insentif dengan cara membiayai hasil dan bukan masukan. Pemerintah mengembangkan suatu standar kinerja yang mengukur seberapa baik suatu unit kerja mampu memecahkan permasalahan yang menjadi tanggungjawabnya. Semakin baik kinerjanya, semakin banyak pula dana yang akan dialokasikan untuk mengganti semua dana yang telah dikeluarkan oleh unit kerja tersebut.

6. Pemerintah berorientasi pada pelanggan: memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi
Pemerintah wirausaha akan berusaha mengidentifikasikan pelanggan yang sesungguhnya. Dengan cara seperti ini, tidak berarti bahwa pemerintah tidak bertanggungjawab pada dewan legislatif, tetapi sebaliknya, ia menciptakan sistem pertangungjawaban ganda (dual accountability): kepada legislatif dan masyarakat.

7. Pemerintahan wirausaha: mampu menciptakan pendapatan dan tidak sekedar membelanjakan
Pemerintah daerah wirausaha dapat mengembangkan beberapa pusat pendapatan dari proses penyediaan pelayanan publik, misalnya: BPS dan Bappeda, yang dapat menjual informasi tentang daerahnya kepada pusat-pusat penelitian; BUMN/BUMD; pemberian hak guna usaha yang menarik kepada para pengusaha dan masyarakat; penyertaan modal; dan lain-lain.

8. Pemerintah antisipatif: berupaya mencegah daripada mengobati
Pemerintah wirausaha tidak reaktif tetapi proaktif. Pemerintah tidak hanya mencoba untuk mencegah masalah, tetapi juga berupaya keras untuk mengantisipasi masa depan melalui perencanaan strategisnya.

9. Pemerintah desentralisasi: dari hierarkhi menuju partisipatif dan tim kerja

Pemerintah wirausaha memberikan kesempatan pada masyarakat, asosiasi-asosiasi, pelanggan, dan lembaga swadaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.

10. Pemerintah berorientasi pada (mekanisme) pasar: mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar (sistem insentif) dan bukan dengan mekanisme administratif (sistem prosedur dan pemaksaan)

Pemerintah wirausaha menggunakan mekanisme pasar sebagai dasar untuk alokasi sumberdaya yang dimilikinya. Pemerintah wirausaha tidak memerintahkan dan mengawasi tetapi mengembangkan dan menggunakan sistem insentif agar orang tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat.

Reinventing government memang merupakan konsep yang monumental, akan tetapi tanpa diikuti dengan perubahan-perubahan lain seperti dilakukannya bureaucracy reengineering, rightsizing, dan perbaikan mekanisme reward and punishment, maka konsep reinventing government tidak akan dapat mengatasi permasalahan birokrasi selama ini. Penerapan konsep reinventing government membutuhkan arah yang jelas dan political will yang kuat dari pemerintah dan dukungan masyarakat. Selain itu, yang terpenting adalah adanya perubahan pola pikir dan mentalitas baru di tubuh birokrasi pemerintah itu sendiri karena sebaik apapun konsep yang ditawarkan jika semangat dan mentalitas penyelenggara pemerintahan masih menggunakan paradigma lama, konsep tersebut hanya akan menjadi slogan kosong tanpa membawa perubahan apa-apa.


OPTIMALISASI PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN UNTUK MENDORONG TERCAPAINYA TUJUAN OTONOMI DAERAH

Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya berarti pemberian kewenangan dan keleluasaan (diskresi) kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal. Agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan, pemberian wewenang dan keleluasaan yang luas tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang kuat. Penguatan fungsi pengawasan dapat dilakukan melalui optimalisasi peran DPRD sebagai kekuatan penyeimbang (balance of power) bagi eksekutif daerah dan partisipasi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung melalui LSM dan organisasi sosial kemasyarakatan di daerah (social control).

Pengawasan oleh DPRD tersebut harus sudah dilakukan sejak tahap perencanaan, tidak hanya pada tahap pelaksanaan dan pelaporan saja sebagaimana yang terjadi selama ini. Hal ini penting karena dalam era otonomi, DPRD memiliki kewenangan untuk menentukan Arah dan Kebijakan Umum APBD. Apabila DPRD lemah dalam tahap perencanaan (penentuan Arah dan Kebijakan Umum APBD), maka dikhawatirkan pada tahap pelaksanaan akan mengalami banyak penyimpangan. Akan tetapi harus dipahami oleh anggota DPRD bahwa pengawasan terhadap eksekutif daerah hanyalah pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan (policy) yang digariskan bukan pemeriksaan. Fungsi pemeriksaan hendaknya diserahkan kepada lembaga pemeriksa yang memiliki otoritas dan keahlian profesional, misalnya BPK, BPKP, atau akuntan publik yang independen. Dewan dapat meminta BPK atau auditor independen lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja keuangan eksekutif.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan, DPRD bisa membentuk badan ombudsmen yang berfungsi sebagai pengawas independen untuk mengawasi jalannya suatu lembaga publik. Namun untuk fungsi pemeriksaan tetap harus dilakukan oleh badan yang memiliki otoritas dan keahlian profesional. Hal tersebut agar DPRD tidak disibukkan dengan urusan-urusan teknis semata, sehingga Dewan dapat lebih berkonsentrasi pada permasalahan-permasalahan yang bersifat kebijakan.

PENUTUP

Salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam menghadapi era global adalah dengan mengembangkan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Dengan demikian, diharapkan mekanisme perumusan kebijakan yang akomodatif terhadap aspirasi masyarakat daerah dapat dibangun, sehingga keberadaan otonomi daerah akan lebih bermakna dan pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah harus dapat mendayagunakan potensi sumber daya daerah secara optimal. Dengan semakin berkurangnya tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat, Daerah dituntut mampu meningkatkan profesionalisme aparatur Pemerintah Daerah, melaksanakan reformasi akuntansi keuangan daerah dan manajemen keuangan daerah, melaksanakan perencanaan strategik secara benar, sehingga akan memacu terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, yang dapat memperkokoh basis perekonomian daerah, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyongsong era perekonomian global.


Drs. Mardiasmo MBA Akt.: Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (FE - UGM)

Makalah disampaikan dalam Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat, Krisis Moneter Indonesia, Jakarta, 7 Mei 2002



DAFTAR PUSTAKA

Coe, Charles K. (l989) Public Financial Management, Prentice Hall, Englewood Cliffs, New Jersey.

Juoro, Umar (1990) “Persaingan Global dan Ekonomi Indonesia dekade 1990-an”, Prisma No. 8 tahun XIX.

Kuncoro, Mudrajat dan Abimanyu, Anggito (1995) “Struktur dan Kinerja Industri Indonesia dalam Era Deregulasi dan Globalisasi”, KELOLA, No. 10/IV.

Kuncoro, Mudrajat (1997) “Otonomi Daerah dalam Transisi”, pada Seminar Nasional Manajemen Keuangan Daerah dalam Era Global, 12 April, Yogyakarta.

Mardiasmo dan Kirana Jaya, Wihana (1999) “Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berorientasi pada Kepentingan Publik”, KOMPAK STIE YO, Yogyakarta, Oktober.

Mardiasmo (2002) “Akuntansi Sektor Publik”, Penerbit Andi Yogyakarta.

Nasution, Anwar (l990) “Globalisasi Produksi, Pengusaha Nasional dan Deregulasi Ekonomi”, Prisma No. 8 tahun XIX.

Ohmae, Kenichi (1991) The borderless World, Power and Strategy in the Interlinked Economic, Harper Collins, London.

Osborne, David and Ted Gaebler (1993) Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit Is Transforming the Public Sector. Penguins Books, New York.

Shah, Anwar (l997) Balance, Accountability and Responsiveness, Lesson about Decentralization, World Bank, Washington D.C.

Sumodiningrat, Gunawan (l999) Pemberdayaan Rakyat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Sudarsono, Juwono (l990) “Globalisasi Ekonomi dan Demokrasi Indonesia”, Prisma, No. 8 tahun XIX.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

_________________, Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Umar, Asri (l999) “Kerangka Strategis Perubahan Manajemen Keuangan Daerah Sebagai Implikasi UU RI No. 22 tahun 1999 dan UU RI No. 25 tahun 1999”, PSPP, Jakarta, Juli-Desember